Kamis, 13 Oktober 2011

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
BY :Moch. Encep A.Kh


Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
A. NILAI DAN NORMA
1. Nilai
Nilai atau value mengandung pengertian sesuatu yang berharga. Sesuatu yang bernilai
apabila memiliki guna (memiliki keindahan) kebenaran atau kebaikan.
Ada beberapa nilai yang dijunjung tinggi serta berkembang dalam kehidupan masyarakat
yaitu :
1. Nilai Agama
Setiap agama mengajarkan kebaikan, yaitu tentang kewajibankewajiban
yang harus
dilakukan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
1. Nilai Hati Nurani Manusia
Hati nurani manusia (batin manusia) merupakan perasaan yang paling dalam dan secara
kodrat mendapat cahaya kebaikankebaikan
dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga
manusia memiliki moral dan mampu membedakan halhal
yang baik atau buruk.
1. Nilai Adat Istiadat dan Budaya
Budaya / kebudayaan merupakan hasil pikir, rasa, karsa, dan karya serta citacita
manusia
yang berdasar atas rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, bangsa,
negara, serta terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
1. Nilai Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan kristalisasi nilai yang
dimiliki bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk
mewujudkannya.
2. Norma
Manusia dalam pergaulan hidupnya di masyarakat diliputi oleh normanorma
atau
kaidahkaidah,
yaitu peraturan hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam
masyarakat.
Norma adalah aturanaturan
yang disepakati dalam suatu masyarakat.
Tujuan dari berlakunya suatu norma pada dasarnya untuk menjamin terciptanya
pergaulan hidup dan ketertiban masyarakat, yaitu :
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

1. Perintah yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena
akibatakibatnya
dipandang baik.
2. Larangan yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu
oleh karena akibatakibatnya
dipandang tidak baik.
Ada 4 macam norma / kaidah dalam pergaulan hidup masyarakat, yaitu :
1. Norma Agama
Norma agama merupakan aturan hidup yang berupa perintahperintah
dan laranganlarangan
serta petunjuk atau anjuran yang berasal dari Tuhan tentang kebenaran.
1. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber pada hati nurani manusia,
yaitu berupa bisikanbisikan
kalbu atau suara hati yang diakui dan diinsafi oleh setiap
orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat.
1. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena pergaulan masyarakat dan
diikuti atau ditaati manusia lain sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia
yang satu dengan yang lain.
1. Norma Hukum
Norma hukum merupakan aturanaturan
yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara
yang berwenang, bersifat mengikat dan memaksa. Negara (alat negara) memiliki
kekuasaan untuk memaksakan aturanaturan
hukum agar dipatuhi dan bagi siapa saja
yang bertindak melawan hukum, dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu.
Sanksi huumannya tegas dan nyata. Berbeda dengan sanksi dari normanorma
lain.
Misalnya:
• Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dikenakan sanksi
pidana karena membunuh dengan hukuman setinggitingginya
15 tahun (hukum pidana)
• Barang siapa yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, misalnya jualbeli,
sewamenyewa
diwajibkan mengganti kerugian (hukum perdata)
• Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akte notaris dan disetujui oleh
Departemen Kehakiman (hukum dagang)
3. Nilai sebagai Sumber Norma
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Manusia sebenarnya memiliki kemampuan material dan spiritual yang keduanya
menghasilkan nilai.
Kemampuan material adalah sesuatu yang mengandung karya, yaitu kemampuan untuk
menghasilkan benda ataupun lainnya.
Kemampuan spiritual mengandung cipta (menghasilkan ilmu pengetahuan) dan karsa
(menghasilkan kaidah kepercayaan, kesusilaan, kesopanan, dan hukum serta rasa
menghasilkan keindahan).
Untuk menghasilkan sesuatu yang diinginkan itu tentu ada penilaian. Nilai/penilaian
merupakan sesuatu yang paling dasar, hakiki, atau makna yang terdalam (abstrak) yang
berkaitan dengan citacita,
harapan, keyakinan, dan halhal
yang bersifat ideal.
B. SISTEM HUKUM NASIONAL
1. Definisi Hukum
Banyak ahli hukum yang mencari suatu batasan tentang hukm (definisi hukum), namun
setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh belum pernah memberikan kepuasan.
Mengapa demikian ? Karena hukum itu mengandung pengertian yang luas, seta meliputi
bidang yang luas berkaitan dengan sistem yang berlaku di masyarakat.
Sistem Hukum Nasional adalah perangkat hukum negara yang secara teratur saling
berkaitan mengatur ketertiban jalannya suatu operaional kenegaraan, sehingga
membentuk suatu totalitas kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.
Dari beberapa definisi hukum dapat disimpulkan bahwa hukum itu meliputi beberapa
unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badanbadan
resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.
Berdasarkan unsurunsur
hukum di atas diperoleh ciriciri
hukum, yaitu :
1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.
3. Pelanggarannya dapat dihukum, jadi ada sanksi yang berupa hukuman.
2. Tata Hukum
Keseluruhan norma hukum yang mengatur pergaulan hidup bernegara terwujud dalam
tata hukum negara. Suatu masyarakat menetapkan sendiri tata hukumnya serta tunduk
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

kepadanya. Masyarakat yang tunduk kepada tata hukumnya sendiri disebut masyarakat
hukum.
Adanya tata hukum Indonesia sejak berdirinya/ lahirnya negara Indonesia 17 Agustus
1945, yang dinyatakan dalam :
1. Proklamasi
“ Kami bangsa Indonesia … menyatakan Kemerdekaan Indonesia ”
1. Pembukaan UUD 1945
“ Atas berkat rahmat Allah .. Maka rakyat Indonesia menyatakan …”
“ Kemudian daripada itu .. Disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu UndnagUndang
Dasar Negara Indonesia ..”
Pernyataan tersebut mengandung arti :
• Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat
• Di dalam undangundang
dasar negra itulah tertulis tata hukum Indonesia.
Proklamasi merupakan tonggak sejarah dimulainya tata hukum dan pemerintahan negara
RI, sedangkan UUD 1945 yang mencakup di dalamnya Preambul / Pembukaan UUD
1945 menjadi hukum dasar tertulis negara RI.
3. Tujuan Hukum
Ada berbagai rumusan yang dikemukakan para ahli hukum mengenai tujuan hukum,
yaitu :
1. Prof. Soebekti, SH : Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Karena itu, tujuan
hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
2. L.J. Van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia
secara damai.
3. Jeremy Bentham : Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang
sebesarbesarnya
bagi sebanyak mungkin orang (the great happiness of the
greatest number).
4. Van Kan : Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiaptiap
manusia supaya
kepentingankepentingan
itu tidak diganggu.
5. O. Notohamidjojo : Tujuan hukum ada tiga, yaitu : 1. Segi reguler. 2. Segi
Keadilan. 3. Segi memanusiakan manusia.
4. Penggolongan Hukum
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Menurut sumbernya :
• UndangUndang
• Kebiasaan (custom)
• Keputusan hakim (yurisprudentie)
• Traktat (treaty)
• Pendapat sarjana hukum
Menurut bentuknya :
• Hukum tertulis
• Hukum tak tertulis
Menurut tempat berlakunya :
• Hukum nasional
• Hukum internasional
• Hukum asing
• Hukum gereja
Menurut waktu berlakunya ;
• Hukum positif (ius constitutum)
• Ius constituendum
• Hukum alam
Menurut sifatnya :
• Hukum yang memaksa
• Hukum yang mengatur
Menurut wujudnya :
• Hukum objektif
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

• Hukum subjektif
Menurut isinya :
• Hukum publik
• Hukum privat
C. PERANAN LEMBAGALEMBAGA
PERADILAN
Sistem peradilan nasional merupakan suatu mekanisme keseluruhan komponen peradilan
nasional, pihakpihak
dalam proses peradilan, hierarki kelembagaan peradilan dan spekaspek
yang bersifat prosedural dan saling berkaitan.
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradillan
di Indonesia. Tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruhpengaruh
yang
lain.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdirinya lembaga MK diawali dengan amandemen konstitusi yang dilakukan oleh
MOR pada tahun 2001, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2),
Pasal 24C, dan Pasal 7B UUD 1945 (amandemen ketiga) yang disahkan pada 9
November 2001.
3. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berperan mewujudkan kekuasaan
kehakiman yang merdeka dengan cara atu melalui pencalonan hakim agung serta
penguasaan terhadap hakim. Tujuan dibentuknya komisi ini adalah agar harapan
masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka, transparan, dan partisipatif
terwujud.
D. BERSIKAP SESUAI KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU (SADAR
HUKUM)
1. Sadar Hukum di Lingkungan Keluarga
Setiap anggota keluarga harus dapat mengembangkan kesadaran diri dengan
membiasakan berperilaku seperti di bawah ini.
• Selalu menjaga nama baik keluarga
• Mentaati aturan keluarga yang berlaku
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

• Menggunakan fasilitas keluarga secara baik
• Mendengarkan nasihat dari orang tua
• Menghormati semua anggota keluarga.
2. Sadar Hukum di Lingkungan Sekolah
Kesadaran hukum dapat dikembangkan oleh setiap siswa sekolah dengan membiasakan
diri melakukan perilakuperilaku
sebagai berikut.
• Selalu menaati peraturan yang berlaku di sekolah
• Disiplin belajar
• Ikut upacara bendera seminggu sekali
• Menyeberang jalan pada tempatnya
• Tidak membuat resah di masyarakat.
3. Sadar Hukum di Lingkungan Masyarakat
Perilakuperilaku
yang mencerminkan sikap sadar hukum, antara lain sebagai berikut.
• Menjaga nama baik lingkungan masyarakat
• Menghormati sesama warga masyarakat
• Taat dan patuh terhadap aturaaturan
masyarakat
• Tidak bertindak di luar norma
• Selalu memelihara ketertiban, keamanan, dan ketenteraman.
4. Sadar Hukum di Lingkungan Negara
Bentuk sadar hukum di dalam ruang lingkup kenegaraan antara lain sebagai berikut.
• Menjaga nama baik bangsa dan negara
• Taat dan patuh dalam menjalankan aturanaturan
yang dikeluarkan oleh negara
• Membayar pajak
• Saling hormat antarsesama warga.
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

E. PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
1. Makna Korupsi
Korupsi berasal dari kata Latin, yaitu corruptio, dari kata kerja corrumpere yang berarti
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, menyogok. Menurut Transparency
International adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang
secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercaya kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsurunsur
berikut.
• Melanggar hukum yang berlaku
• Penyalahgunaan wewenang
• Merugikan negara
• Memperkaya pribadi/ diri sendiri.
2. FaktorFaktor
Penyebab Munculnya Korupsi
• Konsentrasi kekuasaan pada si pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab
langsung kepada rakyat.
• Kurangnya transparansi pada pengambilan keputusan pemerintah.
• Kampanyekampanye
politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari
pendanaan politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasn media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang “cuek”, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan
perintah yang cukup ke pemilu.
3. BentukBentuk
Penyalahgunaan
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

• Penyogokan pesongok dan penerima sogokan
• Sumbangan kampanye dan “Uang Lembek”
• Tuduhan korupsi sebagai alat politik
• Mengukur korupsi
4. Dampak Negatif Korupsi
• Sistem Demokrasi
Korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good govermance)
dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi mengikis kemampuan institusi dari
pemerintah seperti mengabaikan prosedur, penyedotan sumber daya, dan mengangkat
pejabat atau menaikkan jabatannya bukan karena prestasi.
• Sistem Ekonomi
Korupsi dapat mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan
pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat
distorsi dan ketidaefisienan yang tinggi.
• Sistem Kesejahteraan Umum Negara
Korupsi politisi ada di banyak negara dan memberikan ancaman besar bagi warga
negaranya, Korupsi politisi berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan
pemberi sogok, bukannya rakyat luas.
5. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Proses pendidikan merupakan suatu proses pembudayaan dan membudaya. Jika korupsi
merupakan suatu gejala kebudayaan dalam masyarakat Indonesia maka adalah tanggung
jawab moral pendidikan nasional untuk membenahi pendidikan nasionalnya sebagai
upaya pemberantasan korupsi. Korupsi adalah pelanggaran moral dan oleh sebab itu
merupakan bagian dari tanggung jawab dari sisi moral dan sisi akademis dari pendidikan
nasional untuk memberantasnya.
Selain UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Kriminal Korupsi,
diperlukan juga aturan pendukung sebagai bagian dari sistem di Indonesia yang
diarahkan sebagai usaha preventif dan partisipatif dalam pelaksanaannya yaitu
SISDIKNAS. Hal ini berarti SISDIKNAS selain bertujuan seperti yang telah dirinci
dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu secara eksplisit
ditujukan kepada pencapaian tujuantujuan
untuk menghilangkan ketimpanganketimpangan
yang ada dalam masyarakat.
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

SISDIKNAS haruslah secara proaktif menciptakan suatu masyarakat yang demokratis;
dan lembaga pendidikan haruslah menegakkan disiplin, disiplin dalam kehidupan:
bernegara, dalam masyarakat yang pluralis dan multikultural.
Selain itu SISDIKNAS hendaknya menjadi alat untuk mengoreksi agar arah kehidupan
masyarakat Indonesia tidak terlalu berorientasi kepada kepentingan ekonomi. Sebagai
salah satu lembaga kebudayaan yang penting, SISDIKNAS haruslah bersih dari segala
bentuk korupsi. Salah satu cara untuk melaksanakannya memang sudah dimulai dengan
peningkatan partisipasi masyarakat di dalam pelaksanaan dan manajemen SISDIKNAS,
dengan adanya Komite Sekolah, Dewan Sekolah dari tingkat kabupaten sampai nasional.
Semua ini upaya untuk mencegah korupsi dengan meningkatkan kontrol masyarakat
terhadap pelaksanaan SISDIKNAS agar terhindar dari penyalahgunaan kekuasan baik
oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri.
6. Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia
• Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan terjadinya tindak
pidana korupsi.
• Memperoleh dan memberikan pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak
hkum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
• Menyampaikan saran dan pendapat atau permintaan informasi bertanggung jawab
kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi sesuai
peraturan perundangundangan
yang berlaku norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
• Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus disampaikan secara tertulis,
disertai data nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan
LSM dengan melampirkan foto kopi KTP atau identitas diri lain dan buktibukti
permulaan agar dapat diklarifikasi oleh penegak hukum.
• Berhak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan
kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari.
• Berhak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal mencari, memperoleh,
dan memberikan informasi serta menyampaikan saran dan pendapatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar