Sabtu, 22 Oktober 2011

Sejarah Musik SKA

SEJARAH MUSIK SKA


Add caption
Sejarah Musik SKA Adalah Perang Dunia II yang mengubah segalanya. Kekuasaan Inggris terhadap negara-negara jajahannya runtuh sebelum masa PD II & terpecah belah pada saat pertengahan masa peperangan. Inggris memeberikan kemerdekaan kepada negara-negara jajahannya setelah mendapat tekanan dari pemerintahan kolonial. Pada tahun 1962 Jamaika membentuk pemerintahan sendiri meskipun masih tetap sebagai negara persemakmuran. Budaya Jamaika & musiknya mulai terefleksi dalam optimisme baru & aspirasi rakyat yang liberal.
Sejak tahun 40'an Jamaika telah mengadopsi & mengadaptasi berbagai bentuk musik dari Amerika. Pada saat PD II berakhir, begitu banyak band-band di Jamaika yang memainkan musik-musik dansa. Grup seperti Eric Dean Orchestra dengan trombonisnya Don Drummond & master gitarisnya Ernest Ranglin terpengaruh oleh musisi-musisi jazz Amerika seperti Count Bassie, Erskine Hawkins, Duke Ellington, Glenn Miller & Woody Herman. Ditahun 50'an ketenaran band-band jazz di Amerika digantikan oleh grup-grup yang kecil & cenderung lebih memainkan irama bop/rhythm & blues sound. Musisi Jamaika yang sering berkunjung ke Amerika terpengaruh & membawa pola permainan musik tersebut ke daerah asalnya. Band-band lokal di Jamaika seperti Count Smith The Blues Blaster, Sir Nick The Champ & Tom The Great Sebastian mulai memainkan gaya baru tersebut. Ditahun 1954, pertunjukan terbesar pertama kali diadakan di kota Kingston tepatnya di Ward Theatre. Band-band tradisional yang memainkan irama mento-folk-calypso ikut ambil bagian & sering sekali band-band tersebut mengisi acara di hotel-hotel yang ada di Jamaika & seputar pulau tersebut. Pada akhir tahun 50'an pengaruh-pengaruh jazz, R&B, & mento (sejenis musik calypso) melebur menjadi satu bentuk baru yang dinamakan 'shuffled'. Irama shuffled memperoleh popularitas berkat kerja keras musisi-musisi seperti Neville Esson, Owen Grey, The Overtakers & The Matador Allstars. Banyak studio & perusahaan rekaman yang mengalami perkembangan & terus berusaha untuk mencari talenta-talenta baru. The Jamaican Broadcasting Corporation pun ikut membangkitkan semangat kepada musisi-musisi muda melalui siaran acara-acara di radio.
Dua orang yang amat berpengaruh dalam perkembangan musik di Jamaika pada tahun 50'an adalah Duke Reid & Clement Seymour Dodd. Bersama istrinya, Duke Reid memiliki toko 'Treasure Island Liquor' yang berlokasi di jalan Bond (Bond street). Soundsystem Reid dikenal dengan nama 'The Trojan', diambil dari tulisan yang tertera pada truknya. Truk yang biasa digunakan sebagai angkutan barang untuk tokonya. Dodd menamakan soundsystem miliknya 'Sir Coxsone Downbeat' yang diambil dari nama pemain kriket asal Yorkshire, Coxsone. Sepanjang akhir dekade, kedua orang tersebut memimpin persaingan dalam bisnis musik. Walaupun Coxsone lebih dekat dengan 'Ghetto'(perkampungan yang didiami kaum atau kelompok tertentu) Adalah Reid yang dianugerahi sebagai 'King of sound & blues' di Success Club (acara penganugerahan) di tahun 1956, 1957, 1958.
Tahun 1962, saat di mana Jamaika sedang gandrung meniru musik-musik Amerika, Cecil Bustamente Campbell yang kemudian dikenal dengan nama 'Prince Buster', tahu bahwa sesuatu yang baru amat dibutuhkan pada saat itu. Ia memiliki seorang gitaris yang bernama Jah Jerry yang kemudian bereksperimen di musik dengan menitikberatkan 'ketukan 'afterbeat' ketimbang 'downbeat'. Hingga pada saat ini ketukan afterbeat menjadi esensi dari singkop (penukaran irama) khas Jamaika. Ska pun lahir. Soundsystem/studio rekaman pun mulai merekam hasi kerja mereka. Dengan tidak memberikan label pada vinyl (piringan hitam) dengan tujuan agar memperolehkeuntungan diantara para pesaingnya. Sehingga yang lain tidak dapat melihat apa yang dimainkan & 'mencuri' untuk sondsystem mereka sendiri.
Perang antar soundsystem pun memuncak hingga pada saat para donatur terancam oleh segerombol orang-orang yang menyebabkan permasalahan. Orang-orang ini dinamakan 'Dance Hall Crashers'. Meskipun fasilitas Mono Recording yang masih primitif, adalah keteguhan hati dari antusiasnya akan musik ska yang memungkinkan untuk menjadi musik komersil dari Jamaika yang pertama kali. Dan kenyataannya ska dikenal sebagai musik dansa rakyat Jamaika.
Sepanjang tahun 60'an wilayah ghetto di Jamaika dipenuhi oleh pemuda-pemuda yang mencari pekerjaan. Pada waktu itu amat susah di dapat. Pada awalnya pemuda-pemuda ini tidak tertarik dengan optimisme musik ska. Pemuda-pemuda tersebut menciptakan identitas kelompok sebagai 'Rude Boy' (sebuah trend dikalangan pemuda yang pernah terjadi pada periode awal tahun 40'an) Menjadi 'Rude' artinya menjadi seseorang dimana masyarakat menganggapnya tidak berguna. Gaya dansa ska para Rude Boy memiliki ciri khas tersendiri, lebih pelan, dengan tingkah seakan-akan meninju seseorang. Rude Boy memiliki koneksitas dengan 'Scofflaws'(orang-orang yang selalu menentang hukum) & dunia kriminal lainnya. Hal ini terefleksikan dalam lirik-lirik lagu ska. (catatan: gaya penampilan berpakaian Rude Boy yaitu dengan celana panjang yang mengatung hanya semata kaki). Musik ska sekali lagi mengalami perubahan untuk merefleksikan 'Mood of the rude' dengan menambahkan tensi pada permainan bass yang disesuaikan dengan gaya sebelumnya yaitu 'free-walking bass style'.
Banyak yang berbondong-bondong mengadu nasib di kota Kingston untuk memperoleh ketenaran dalam industri musik yang kemudian beralih menjadi penjual ganja ketika gagal & modal makin menipis. Banyak pula yang berkecimpung dalam dunia kriminal (tergambar dalam film 'The Harder They Come' yang diperankan oleh Jimmy Cliff ...film ini dipercaya mengisahkan tentang perjalanan hidup Jimmy Cliff)
Dua partai politik yang ada di Jamaika membentuk banser bersenjata. Opini publik pun mengarah pada penentangan terhadap kelompok Rude Boy & penggunaan senjata api. Peraturan pemilikan senjata api pun ditilik kembali setelah melalui periode dimana kepemilikan senjata diperbolehkan asal tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Siapa pun yang memiliki senjata api yang ilegal, diancam hukuman penjara seumur hidup
Artis & produser mendukung bahkan 'memaafkan' atas prilaku kelompok Rude Boy melalui musik ska. Dukungan untuk tidak menggunakan senjata api terefleksi dalam lagu-lagu seperti "Lawless street" dari kelompok Soul Brothers, "Gunmen coming to town" The Heptones. Duke Reid memproduseri salah satu grup ska The Rude Boy (shuffling down Bond street) C.S. Dodd pun ikut memproduseri grup muda yang memiliki visi musik mereka sebagai 'rudies' yaitu kelompok The Wailers ( Bob Marley, Peter Tosh, Bunny Wailer). Prince Buster menemukan seseorang yang memiliki mitos karakter sebagai Rude Boy yaitu Judge Dread. Lagu "007 Shanty Town" yang dinyanyikan oleh Desmond Dekker adalah sebuah karya cemerlang dalam mendokumentasikan perilaku Rude Boy kedalam sebuah lagu (berhasil memasuki urutan tangga lagu ke 14 di UK Charts)
Tema rude boy masih mendominasi sepanjang periode ska, dan popularitasnya memuncak sepanjang musim panas tahun 1964. Beat ska menjadi lebih lambat & Rocksteady pun lahir. Gelombang ska pertama berakhir pada tahun 1968 (Rocksteady adalah bagian cerita lain: Rocksteady kemudian melahirkan musik Reggae. Popularitas musik Reggae di Inggris di sebarkan oleh Skinhead; kelompok Rastafarian mengadopsi musik Reggae & lirik-lirik lagunya cenderung bertemakan ajaran Rastafari & pandangan Relijiusnya, Reggae pun berkembang menjadi 'Dub', 'Dancehall', & seterusnya ...& seterusnya ...).

Jumat, 14 Oktober 2011

Tingkatan Takson Hewan dan Nama Latin Tumbuhan


Tingkatan Takson Hewan Dan Nama2 Latin Tumbuhan


A. Anjing
Kingdom: Animalia
Subkingdom: Eumetazoa
Subphylum: Vertebrata
Class: Mammalia
Subclass: Theria
Ordo: Carnivora
Subordo: Caniformia
Family: Canidae
Subfamily: Caninae
Tribe: Canini
Genus: Canis
Species: Canis lupus
Subspecies: Canis lupus familiaris

B. Kucing
Kingdom: Animalia
Subkingdom: Eumetazoa
Phylum: Chordata
Subphylum: Vertebrata
Class: Mammalia
Subclass: Theria
Ordo: Carnivora
Subordo: Feliformia
Family: Felidae
Subfamily: Felinae
Genus: Felis
Species: Felis catus

Ular
Kingdom: Animalia
Filum: Chordata
Subfilum: Vertebrata
Kelas: Repitlia
Ordo: Squamata
Subordo: Serpentens
Famili: Tergantung jenis ularnya
Genus: Tergantung jenis ularnya
Spesies: Tergantung jenis ularnya

Kamis, 13 Oktober 2011

Virus


Virus
13 September 2011
Bacteriphage (Sumber: mcat45.com)
Virus merupakan metaorganisme, yaitu organisme peralihan antara benda hidup dan benda mati. Virus dikatakan benda hidup karena dapat mengandakan diri atau memperbanyak diri ketika di dalam suatu sel inang. Kemampuan menggandakan diri (replikasi) di dalam sel inang ini disebabkan virus memiliki materi genetik, yaitu DNA atau RNA. Semua virus adalah parasit obligat intraseluler. Artinya, virus hanya mampu hidup di dalam sel atau jaringan makhluk hidup lain. Ketika suatu virus berada di luar sel, virus hanyalah sebatas materi yang tidak berdaya yang tidak dapat melakukan fungsi kehidupan. Selain itu virus juga dapat dikristalkan.
Adolf Meyer (Sumber: dihancollege.blogspot.com)
Virus pertama kali ditemukan pada tahun 1882 oleh A. Meyer. Penyakit yang disebabkan oleh virus tersebut adalah adanya bintik-bintik kekuningan pada daun tembakau. Dia melakukan percobaan sederhana berupa ekstraksi tanaman tembakau yang sakit dan mengambil getah dari ekstrak tersebut untuk disemprotkan ke daun tembakau yang sehat. Hasil percobaan menunjukkan bahwa daun tembakau yang semula sehat menjadi sakit (memiliki bintik-bintik kuning di seluruh permukaan daun). Artinya ada sesuatu yang dipindahkan dari tembakau yang sakit ke tembakau yang sehat yang merupakan agen penyakit dari binti-bintik kekuningan pada daun tembakau.
Penyakit Bintik-bintik Kuning Daun Tembakau (Sumber:www.en.cigarclan.com)
Selanjutnya di tahun 1892, Dimitri Ivanowsky (rusia) melanjutkan percobaan Meyer dengan cara menyaring getah tanaman tembakau yang sakit dengan penyaring bakteri. Hasil saringan tersebut dioleskan pada tanaman tembakau yang sehat. Ternyata tanaman tembakau yang sehat berubah menjadi sakit. Artinya penyakit bintik-bintik kekuningan masih dapat berpindah ke tanaman tembakau yang sehat walaupun sudah disaring dengan penyaring bakteri. Hasil ini juga menunjukkan bahwa agen penyakit tersebut bukanlah bakteri, tetapi sesuatu oragnisme lain yang ukurannya lebih kecil dari bakteri.
Tahun 1897, M. Beijerink menemukan fakta bahwa organism penyerang tembakau memiliki sifat dapat bereproduksi pada tanaman yang ditumpanginya (tumbuhan inang), tidak dapat dibiakkan pada medium pertumbuhan bakteri dan tidak mati oleh alkohol. Penemuan ini memperkuat bahwa organisme penyebab penyakit bintikbintik kekuningan pada tembakau bukanlah bakteri. Wendell Stanley seorang kelahiran Amerika (1935) berhasil mengkristalkan makhluk yang menyerang tanaman tembakau dan selanjutnya dinamakan TMV (Tobaco Mosaic Virus).
Tobacco Mozaic Virus (sumber: www.britannica.com)
Virus berbeda dengan organism kecil lainya, termasuk dengan bakteri. Virus memiliki ciri-ciri khusus seperti : (1) tidak dapat dilihat atau diamati dengan mikroskop cahaya; (2) merupakan organisme aseluler, artinya tidak memiliki struktur internal seluler; (3) memiliki asam nukleat berupa DNA atau RNA; (4) tidak mampu menggandakan diri tanpa menumpangi sel inang yang tepat; dan (5) tidak mampu melakukan metabolisme.
Struktur virus
Pada umumnya virus memiliki asam nukleat yang dilindungi oleh lapisan protein yang disebut capsid. Gabungan struktur asam nukleeat dengan capsid dinamakan nucleocapsid. Virus memiliki ukuran lebih kecil dari bakteri (2-20 milimikron).
Virus yang sering dikenal adalah virus yang menyerang bakteri (disebut bakteriofage) yang memilki struktur virus bentuk T. virus bakterofage memiliki struktur kepala dan ekor. Virus ini memiliki asam nukleat berupa DNA yang diketahui mengandung lebih dari 100 gen yang tersimpan dalam struktur kepala virus (capsid isohedral).
Struktur Bakteriofage (Sumber: answers.com)
Perkembangbiakan virus
Virus selama hidupnya di dalam organisme inang mengalami dua macam daur hidup, yaitu daur litik dan daur lisogenik. Daur hidup litik terdiri dari fase adsorbsi (penempelan), fase infeksi (penetrasi), fase replikasi (sintesis), fase perakitan dan fase lisis (pembebasan virus baru). Sedangkan daur hidup lisogenik terdiri dari fase adsorbsi (penempelan), fase infeksi (penetrasi), fase pengabungan dan fase pembelahan.
Daur Hidup Virus (Sumber: www.coryvannote.com)
Fase Adsorbsi
Virus (bakteriofage) dalam fase ini mulai melekatkan diri dengan organisme inang (bakteri Escherichia coli) pada bagian permukaan sel bakteri. Alat yang digunakan oleh virus untuk melakukan perlekatan adalah serabut ekor yang ada di bagian dekat struktur ekor. Virus harus mengenali reseptor virus pada permukaan sel bakteri sebelum melakuan perlekatan.
Fase Infeksi (Penetrasi)
Fase infeksi merupakan fase yang melibatkan pemasukan materi genetik virus (asam nukleat) ke dalam sel organisme inang. Asam nukleat (molekul DNA atau RNA) dimasukkan ke dalam sel dan akan melakukan tugasnya sebagai blue print kehidupan virus. Setelah asam nukleat masuk ke dalam sitoplasma sel, tahap selanjutnya ditentukan apakah masuk ke dalam siklus litik atau siklus lisogenik. Apabila virus masuk ke dalam siklus litik maka tahapan selanjutnya berturut-turut adalah replikasi, perakitan dan lisis sel bakteri. Tetapi jika virus masuk ke dalam siklus lisogenik maka tahapan selanjutnya adalah pengabungan kedua macam asam nukleat (miliki virus dan milik sel inang), dan fase pembelahan.
Fase Replikasi (sintesis)
Molekul DNA Virus dalam fase ini memulai fungsinya sebagai materi genetik, yaitu mensintesis protein yang berhubungan dengan struktur dan enzim virus. Struktur virus pada fase ini mulai dibentuk, seperti struktur capsid, ekor dan serabut ekor.
Fase Perakitan
Struktur tubuh virus setelah disintesis mulai dirakit menjadi struktur virus yang utuh sebagai virus-virus baru. Setiap virus hasil perakitan memiliki struktur lengkap seperti virus pada umunya (memiliki capsid, ekor dan serabut ekor).
Fase lisis
Virus-virus baru yang telah matang dan telah sempurna bentuk dan strukturnya akan keluar dari sel inang. Proses keluarnya virus-virus baru dengan cara merusak struktur sel (lisis) sehingga sel innag pecah dan virus-virus dapat keluar dari sel. virus-virus yang baru ini siap untuk menginfeksi sel inang lain.
Fase Penggabungan
Fase penggabungan dapat dialami oleh virus ketika memasuki siklus hidup lisogenik. Setelah asam nukleat virus berhasil dimasukkan ke dalam oragnisme inang, selanjutnya asama nuklaet tersebut bergabung dengan DNA Kromosom organisme inang, dalam hal ini DNA Kromosom bakteri. Penggabungan materi genetik ini bertujuan untuk menitipkan DNA atau RNA virus ke DNA Kromosom untuk selanjutnya ikut digandakan saat proses pembelahan sel. DNA Kromosom bakteri adalah DNA yang memiliki informasi genetik bakteri termasuk salah satunya adalah informasi perintah untuk melakukan pembelahan sel.
Fase pembelahan
Virus pada fase ini akan memanfaatkan proses pembelahan sel bakteri untuk penggandaan materi genetiknya yang sudah bergabung dengan DNA Kromosom. Jika satu sel bakteri membelah menjadi dua bakteri (saat pembelahan biner), maka akan didapat dua sel bakteri yang masing-masing di dalamnya terdapat DNA virus. Begitu juga seterusnya, dari dua sel bakteri tersebut akan tersu mengalami pembelahan dan jumlah DNA virus yang dihasilkan adalah sebanding dengan jumlah sel bakteri hasil pembelahan. Jika jumlah DNA virus yang dibutuhkan sudah cukup, DNA virus akan memisahkan kembali dan virus akan masuk ke daur litik melalui fase sintesis (replikasi).
Daur Litik (Sumber :coryvannote.com)
Daur Lisogenik (Sumber: coryvannote.com)
Berikut ini saya tambahkan video animasi dari youtube seiring dengan banyaknya pertanyaan tentang siklus virus, baik untuk lisogenik maupun litik.
Be the first to like this post.
from → Mikroorganisme

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
BY :Moch. Encep A.Kh


Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
A. NILAI DAN NORMA
1. Nilai
Nilai atau value mengandung pengertian sesuatu yang berharga. Sesuatu yang bernilai
apabila memiliki guna (memiliki keindahan) kebenaran atau kebaikan.
Ada beberapa nilai yang dijunjung tinggi serta berkembang dalam kehidupan masyarakat
yaitu :
1. Nilai Agama
Setiap agama mengajarkan kebaikan, yaitu tentang kewajibankewajiban
yang harus
dilakukan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
1. Nilai Hati Nurani Manusia
Hati nurani manusia (batin manusia) merupakan perasaan yang paling dalam dan secara
kodrat mendapat cahaya kebaikankebaikan
dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga
manusia memiliki moral dan mampu membedakan halhal
yang baik atau buruk.
1. Nilai Adat Istiadat dan Budaya
Budaya / kebudayaan merupakan hasil pikir, rasa, karsa, dan karya serta citacita
manusia
yang berdasar atas rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, bangsa,
negara, serta terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
1. Nilai Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan kristalisasi nilai yang
dimiliki bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk
mewujudkannya.
2. Norma
Manusia dalam pergaulan hidupnya di masyarakat diliputi oleh normanorma
atau
kaidahkaidah,
yaitu peraturan hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam
masyarakat.
Norma adalah aturanaturan
yang disepakati dalam suatu masyarakat.
Tujuan dari berlakunya suatu norma pada dasarnya untuk menjamin terciptanya
pergaulan hidup dan ketertiban masyarakat, yaitu :
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

1. Perintah yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena
akibatakibatnya
dipandang baik.
2. Larangan yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu
oleh karena akibatakibatnya
dipandang tidak baik.
Ada 4 macam norma / kaidah dalam pergaulan hidup masyarakat, yaitu :
1. Norma Agama
Norma agama merupakan aturan hidup yang berupa perintahperintah
dan laranganlarangan
serta petunjuk atau anjuran yang berasal dari Tuhan tentang kebenaran.
1. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber pada hati nurani manusia,
yaitu berupa bisikanbisikan
kalbu atau suara hati yang diakui dan diinsafi oleh setiap
orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat.
1. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena pergaulan masyarakat dan
diikuti atau ditaati manusia lain sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia
yang satu dengan yang lain.
1. Norma Hukum
Norma hukum merupakan aturanaturan
yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara
yang berwenang, bersifat mengikat dan memaksa. Negara (alat negara) memiliki
kekuasaan untuk memaksakan aturanaturan
hukum agar dipatuhi dan bagi siapa saja
yang bertindak melawan hukum, dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu.
Sanksi huumannya tegas dan nyata. Berbeda dengan sanksi dari normanorma
lain.
Misalnya:
• Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dikenakan sanksi
pidana karena membunuh dengan hukuman setinggitingginya
15 tahun (hukum pidana)
• Barang siapa yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, misalnya jualbeli,
sewamenyewa
diwajibkan mengganti kerugian (hukum perdata)
• Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akte notaris dan disetujui oleh
Departemen Kehakiman (hukum dagang)
3. Nilai sebagai Sumber Norma
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Manusia sebenarnya memiliki kemampuan material dan spiritual yang keduanya
menghasilkan nilai.
Kemampuan material adalah sesuatu yang mengandung karya, yaitu kemampuan untuk
menghasilkan benda ataupun lainnya.
Kemampuan spiritual mengandung cipta (menghasilkan ilmu pengetahuan) dan karsa
(menghasilkan kaidah kepercayaan, kesusilaan, kesopanan, dan hukum serta rasa
menghasilkan keindahan).
Untuk menghasilkan sesuatu yang diinginkan itu tentu ada penilaian. Nilai/penilaian
merupakan sesuatu yang paling dasar, hakiki, atau makna yang terdalam (abstrak) yang
berkaitan dengan citacita,
harapan, keyakinan, dan halhal
yang bersifat ideal.
B. SISTEM HUKUM NASIONAL
1. Definisi Hukum
Banyak ahli hukum yang mencari suatu batasan tentang hukm (definisi hukum), namun
setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh belum pernah memberikan kepuasan.
Mengapa demikian ? Karena hukum itu mengandung pengertian yang luas, seta meliputi
bidang yang luas berkaitan dengan sistem yang berlaku di masyarakat.
Sistem Hukum Nasional adalah perangkat hukum negara yang secara teratur saling
berkaitan mengatur ketertiban jalannya suatu operaional kenegaraan, sehingga
membentuk suatu totalitas kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.
Dari beberapa definisi hukum dapat disimpulkan bahwa hukum itu meliputi beberapa
unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badanbadan
resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.
Berdasarkan unsurunsur
hukum di atas diperoleh ciriciri
hukum, yaitu :
1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.
3. Pelanggarannya dapat dihukum, jadi ada sanksi yang berupa hukuman.
2. Tata Hukum
Keseluruhan norma hukum yang mengatur pergaulan hidup bernegara terwujud dalam
tata hukum negara. Suatu masyarakat menetapkan sendiri tata hukumnya serta tunduk
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

kepadanya. Masyarakat yang tunduk kepada tata hukumnya sendiri disebut masyarakat
hukum.
Adanya tata hukum Indonesia sejak berdirinya/ lahirnya negara Indonesia 17 Agustus
1945, yang dinyatakan dalam :
1. Proklamasi
“ Kami bangsa Indonesia … menyatakan Kemerdekaan Indonesia ”
1. Pembukaan UUD 1945
“ Atas berkat rahmat Allah .. Maka rakyat Indonesia menyatakan …”
“ Kemudian daripada itu .. Disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu UndnagUndang
Dasar Negara Indonesia ..”
Pernyataan tersebut mengandung arti :
• Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat
• Di dalam undangundang
dasar negra itulah tertulis tata hukum Indonesia.
Proklamasi merupakan tonggak sejarah dimulainya tata hukum dan pemerintahan negara
RI, sedangkan UUD 1945 yang mencakup di dalamnya Preambul / Pembukaan UUD
1945 menjadi hukum dasar tertulis negara RI.
3. Tujuan Hukum
Ada berbagai rumusan yang dikemukakan para ahli hukum mengenai tujuan hukum,
yaitu :
1. Prof. Soebekti, SH : Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Karena itu, tujuan
hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
2. L.J. Van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia
secara damai.
3. Jeremy Bentham : Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang
sebesarbesarnya
bagi sebanyak mungkin orang (the great happiness of the
greatest number).
4. Van Kan : Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiaptiap
manusia supaya
kepentingankepentingan
itu tidak diganggu.
5. O. Notohamidjojo : Tujuan hukum ada tiga, yaitu : 1. Segi reguler. 2. Segi
Keadilan. 3. Segi memanusiakan manusia.
4. Penggolongan Hukum
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Menurut sumbernya :
• UndangUndang
• Kebiasaan (custom)
• Keputusan hakim (yurisprudentie)
• Traktat (treaty)
• Pendapat sarjana hukum
Menurut bentuknya :
• Hukum tertulis
• Hukum tak tertulis
Menurut tempat berlakunya :
• Hukum nasional
• Hukum internasional
• Hukum asing
• Hukum gereja
Menurut waktu berlakunya ;
• Hukum positif (ius constitutum)
• Ius constituendum
• Hukum alam
Menurut sifatnya :
• Hukum yang memaksa
• Hukum yang mengatur
Menurut wujudnya :
• Hukum objektif
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

• Hukum subjektif
Menurut isinya :
• Hukum publik
• Hukum privat
C. PERANAN LEMBAGALEMBAGA
PERADILAN
Sistem peradilan nasional merupakan suatu mekanisme keseluruhan komponen peradilan
nasional, pihakpihak
dalam proses peradilan, hierarki kelembagaan peradilan dan spekaspek
yang bersifat prosedural dan saling berkaitan.
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradillan
di Indonesia. Tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruhpengaruh
yang
lain.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdirinya lembaga MK diawali dengan amandemen konstitusi yang dilakukan oleh
MOR pada tahun 2001, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2),
Pasal 24C, dan Pasal 7B UUD 1945 (amandemen ketiga) yang disahkan pada 9
November 2001.
3. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berperan mewujudkan kekuasaan
kehakiman yang merdeka dengan cara atu melalui pencalonan hakim agung serta
penguasaan terhadap hakim. Tujuan dibentuknya komisi ini adalah agar harapan
masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka, transparan, dan partisipatif
terwujud.
D. BERSIKAP SESUAI KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU (SADAR
HUKUM)
1. Sadar Hukum di Lingkungan Keluarga
Setiap anggota keluarga harus dapat mengembangkan kesadaran diri dengan
membiasakan berperilaku seperti di bawah ini.
• Selalu menjaga nama baik keluarga
• Mentaati aturan keluarga yang berlaku
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

• Menggunakan fasilitas keluarga secara baik
• Mendengarkan nasihat dari orang tua
• Menghormati semua anggota keluarga.
2. Sadar Hukum di Lingkungan Sekolah
Kesadaran hukum dapat dikembangkan oleh setiap siswa sekolah dengan membiasakan
diri melakukan perilakuperilaku
sebagai berikut.
• Selalu menaati peraturan yang berlaku di sekolah
• Disiplin belajar
• Ikut upacara bendera seminggu sekali
• Menyeberang jalan pada tempatnya
• Tidak membuat resah di masyarakat.
3. Sadar Hukum di Lingkungan Masyarakat
Perilakuperilaku
yang mencerminkan sikap sadar hukum, antara lain sebagai berikut.
• Menjaga nama baik lingkungan masyarakat
• Menghormati sesama warga masyarakat
• Taat dan patuh terhadap aturaaturan
masyarakat
• Tidak bertindak di luar norma
• Selalu memelihara ketertiban, keamanan, dan ketenteraman.
4. Sadar Hukum di Lingkungan Negara
Bentuk sadar hukum di dalam ruang lingkup kenegaraan antara lain sebagai berikut.
• Menjaga nama baik bangsa dan negara
• Taat dan patuh dalam menjalankan aturanaturan
yang dikeluarkan oleh negara
• Membayar pajak
• Saling hormat antarsesama warga.
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

E. PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
1. Makna Korupsi
Korupsi berasal dari kata Latin, yaitu corruptio, dari kata kerja corrumpere yang berarti
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, menyogok. Menurut Transparency
International adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang
secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercaya kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsurunsur
berikut.
• Melanggar hukum yang berlaku
• Penyalahgunaan wewenang
• Merugikan negara
• Memperkaya pribadi/ diri sendiri.
2. FaktorFaktor
Penyebab Munculnya Korupsi
• Konsentrasi kekuasaan pada si pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab
langsung kepada rakyat.
• Kurangnya transparansi pada pengambilan keputusan pemerintah.
• Kampanyekampanye
politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari
pendanaan politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasn media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang “cuek”, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan
perintah yang cukup ke pemilu.
3. BentukBentuk
Penyalahgunaan
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

• Penyogokan pesongok dan penerima sogokan
• Sumbangan kampanye dan “Uang Lembek”
• Tuduhan korupsi sebagai alat politik
• Mengukur korupsi
4. Dampak Negatif Korupsi
• Sistem Demokrasi
Korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good govermance)
dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi mengikis kemampuan institusi dari
pemerintah seperti mengabaikan prosedur, penyedotan sumber daya, dan mengangkat
pejabat atau menaikkan jabatannya bukan karena prestasi.
• Sistem Ekonomi
Korupsi dapat mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan
pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat
distorsi dan ketidaefisienan yang tinggi.
• Sistem Kesejahteraan Umum Negara
Korupsi politisi ada di banyak negara dan memberikan ancaman besar bagi warga
negaranya, Korupsi politisi berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan
pemberi sogok, bukannya rakyat luas.
5. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Proses pendidikan merupakan suatu proses pembudayaan dan membudaya. Jika korupsi
merupakan suatu gejala kebudayaan dalam masyarakat Indonesia maka adalah tanggung
jawab moral pendidikan nasional untuk membenahi pendidikan nasionalnya sebagai
upaya pemberantasan korupsi. Korupsi adalah pelanggaran moral dan oleh sebab itu
merupakan bagian dari tanggung jawab dari sisi moral dan sisi akademis dari pendidikan
nasional untuk memberantasnya.
Selain UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Kriminal Korupsi,
diperlukan juga aturan pendukung sebagai bagian dari sistem di Indonesia yang
diarahkan sebagai usaha preventif dan partisipatif dalam pelaksanaannya yaitu
SISDIKNAS. Hal ini berarti SISDIKNAS selain bertujuan seperti yang telah dirinci
dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu secara eksplisit
ditujukan kepada pencapaian tujuantujuan
untuk menghilangkan ketimpanganketimpangan
yang ada dalam masyarakat.
BAB II : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

SISDIKNAS haruslah secara proaktif menciptakan suatu masyarakat yang demokratis;
dan lembaga pendidikan haruslah menegakkan disiplin, disiplin dalam kehidupan:
bernegara, dalam masyarakat yang pluralis dan multikultural.
Selain itu SISDIKNAS hendaknya menjadi alat untuk mengoreksi agar arah kehidupan
masyarakat Indonesia tidak terlalu berorientasi kepada kepentingan ekonomi. Sebagai
salah satu lembaga kebudayaan yang penting, SISDIKNAS haruslah bersih dari segala
bentuk korupsi. Salah satu cara untuk melaksanakannya memang sudah dimulai dengan
peningkatan partisipasi masyarakat di dalam pelaksanaan dan manajemen SISDIKNAS,
dengan adanya Komite Sekolah, Dewan Sekolah dari tingkat kabupaten sampai nasional.
Semua ini upaya untuk mencegah korupsi dengan meningkatkan kontrol masyarakat
terhadap pelaksanaan SISDIKNAS agar terhindar dari penyalahgunaan kekuasan baik
oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri.
6. Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia
• Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan terjadinya tindak
pidana korupsi.
• Memperoleh dan memberikan pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak
hkum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
• Menyampaikan saran dan pendapat atau permintaan informasi bertanggung jawab
kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi sesuai
peraturan perundangundangan
yang berlaku norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
• Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus disampaikan secara tertulis,
disertai data nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan
LSM dengan melampirkan foto kopi KTP atau identitas diri lain dan buktibukti
permulaan agar dapat diklarifikasi oleh penegak hukum.
• Berhak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan
kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari.
• Berhak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal mencari, memperoleh,
dan memberikan informasi serta menyampaikan saran dan pendapatnya.